Tentang PSKPT Biak

copy
PSKPT Biak

Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua adalah salah satu dari 15 lokasi program Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (PSKPT) di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17/KEPMEN-KP/2016 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan Tahun 2016. Berada di WPP 717 Teluk Cenderawasih dan Samudera Pasifik, perairan di Kabupaten Biak Numfor kaya akan potensi bahari serta memiliki posisi geografis yang strategis untuk menjadi sentra perikanan dan kelautan di Indonesia.

Sejak tahun 2017 PSKPT Biak dikelola oleh Direktorat Pengembangan Investasi, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Tinggalkan komentar